Sabtu, 16 Juni 2012

PENGERTIAN, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BIDANG STUDI FIQH MADRASAH IBTIDAIYAH


oleh:
Maslian
M. Mulianor
M. Miftah Arief
1.                  
Pengertian Bidang Studi Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah
 Fiqh adalah ilmu yang membahas ajaran Islam dalam aspek hukum atau syari’at. Oleh sebab itu, selain disebut dengan Fiqh, juga sering dipergunakan istilah “syariah” atau “tasyri”, walau dalam arti luas kedua kata tersebut berarti ajaran Islam secara menyeluruh.
Dalam pengertian di atas pula, jelas bahwa Fiqh berbeda dengan ilmu tauhid yang membahas ajaran Islam dalam aspek keimanan/aqidah dan berbeda pula dengan ilmu akhlak yang membahas ajaran Islam dalam aspek moral atau etika.
Bidang studi Fiqh berisi materi tentang ajaran Islam dalam aspek hukum Syara’ praktis yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci. Jadi bidang studi fiqh adalah bidang studi fiqh bidang studi yang mencakup kandungan/materi tentang hukum syara’ praktis dan dalil-dalilnya rinci.
Meskipun bidang studi Fiqh berisi aspek hukum syara’, tidaklah berarti bahwa bidang studi Fiqh tidak mengemban tugas pembimbingan, sebab semua bidang studi kelompok pendidikan agama, selain berfungsi menyampaikan ajaran Islam, juga sekaligus berfungsi membimbing anak didik ke arah tumbuhnya keyakinan akan kebenaran ajaran agama serta tumbuhnya kebiasaan untuk melaksanakannya.
Dengan demikian, bidang studi Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah dapat diberi pengertian sebagai bidang studi dalam kelompok pendidikan agama Islam yang memberikan pengetahuan tentang ajaran Islam dalam segi hukum Syara’ dan membimbing anak didik ke arah timbulnya keyakinan dan kebenaran hukum-hukum tersebut serta membentuk kebiasaan untuk melaksanakannya.

2.                 Tujuan Bidang Studi Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah
Dalam Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) bidang studi Fiqh dicantumkan tujuan kurikuler sebagai berikut: “Murid mengetahui, memahami, menghayati hukum-hukum Islam serta melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari.” Dengan rumusan tujuan kurikuler tersebut diketahui bahwa setelah menyelesaikan seluruh program-program bidang studi Fiqh, murid Madrasah Ibtidaiyah diharapkan memiliki pengetahuan, pemahaman, penghayatan, serta keterampilan melaksanakan hukum-hukum Islam. Sudah tentu bahan yang harus dikuasai oleh murid Madrasah Ibtidaiyah tidak mencakup seluruh materi Fiqh atau hukum Islam, tetapi disesuaikan dengan kebutuhannya.
Dalam rangka pencapaian tujuan agar murid menjadi muslim yang baik, bidang studi Fiqh memberikan sumbangan dalam pengenalan tentang hukum Islam, keterampilan melaksanakannya, dan penanaman kebiasaan dan kesetiaan melaksanakan hukum-hukum tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam rangka pencapaian tujuan agar murid menjadi warga Negara Indonesia yang baik, bidang studi Fiqh memberikan sumbangan dalam melatih kedisiplinan dan ketaatan melaksanakan peraturan. Kebiasaan disiplin dan taat melaksanakan hukum-hukum Islam yang diperoleh dalam bidang studi Fiqh sangat membantu dalam membentuk pribadi warga Negara yang baik.
Dalam rangka pencapaian tujuan pemberian bekal pengetahuan, keterampilan, serta sikap yang diperlukan untuk melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi, bidang studi Fiqh memberi dasar-dasar pengetahuan, keterampilan, serta sikap tentang hukum Islam yang diperlukan untuk mempelajari bidang studi Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah atau Pendidikan Agama Islam di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
Dalam rangka pencapaian tujuan pemberian bekal kemampuan dasar yang diperlukan untuk memasuki kehidupan di masyarakat, bidang studi Fiqh memberikan kemampuan minimal yang diperlukan dalam melaksanakan hukum Islam, sesuai dengan tingkat perkembangan dan usianya.
Dalam bidang studi Fiqh terdapat 12 tujuan instruksional umum, yaitu:
1.                  Murid dapat melafalkan dua kalimat syahadat dan artinya melalui pengamatan, penerapan dan komunikasi.
2.                  Murid mengetahui alat dan cara bersuci dari kotoran dan najis, adab buang air, istinja’ dan berwudhu’ melalui pengamatan, penerapan dan komunikasi.
3.                  Murid mengetahui tata cara melaksanakan shalat dan dapat mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari melalui pengamatan, penerapan, dan komunikasi.
4.                  Murid mengetahui cara-cara melaksanakan puasa dan dapat mengamalkannya melalui pengamatan, penerapan dan komunikasi.

5.                  Murid mengetahui pokok-pokok Syari’at Islam tentang zakat, shadaqah, infaq dan waqaf melalui pengamatan, interpretasi dan komunikasi.
6.                  Murid mengetahui pokok-pokok Syari’at Islam tentang ibadah haji dan melalui pengamatan, interpretasi dan komunikasi.
7.                  Murid mengetahui pokok-pokok Syari’at Islam tentang hukum makanan dan minuman melalui pengamatan, interpretasi dan komunikasi.
8.                  Murid mengetahui pokok-pokok Syari’at Islam tentang binatang yang halal dan yang haram serta cara penyembelihan, melalui pengamatan, interpretasi, dan komunikasi.
9.                  Murid mengetahui pokok-pokok Syari’at Islam tentang jual-beli melalui pengamatan, interpretasi dan komunikasi.

Adapun kemampuan yang tercakup setiap jenis keterampilan proses tersebut adalah:
a.                   Pengamatan     : melihat, mendengar, merasa (kulit) meraba, mencium,                       mencicipi, mengecap, mengukur, mengumpulkan data                  atau informasi.
b.                  Interpretasi      : menaksir, memberi arti, mengartikan, membuat                                 inferensi, menarik kesimpulan, menggeneralisasikan,                    mencari hubungan ruang dan waktu, menemukan pola.
c.                   Penerapan        : menggunakan (kesimpulan, konsep, hukum, teori,                             sikap, nilai, keterampilan) dalam situasi baru atau lain,                   menghitung,  mendeteksi variabel, menghubungkan                        konsep, merumuskan pertanyaan penelitian, menyusun                     hipotesis.
d.                  Komunikasi     : berdiskusi, mendeklamasikan, mendramakan,                                   bertanya, meragakan, mengungkapkan, melaporkan                   (lisan, tulisan, gerak  atau penampilan).

Jenis-jenis kemampuan yang dipilih untuk dilatihkan kepada murid itu harus dengan jelas tercantum dalam rumusan tujuan instruksional khusus. Misalnya:
a.                   Melalui diskusi murid dapat menjelaskan cara melaksanakan ibadah shalat.
b.                  Dengan mendengarkan keterangan guru murid dapat menyebutkan benda-benda yang wajib dikeluarkan zakatnya.
c.                   Dengan mengamati kawannya yang berwudhu’, murid dapat menyebutkan urutan wudhu’.
d.                  Murid dapat menyebutkan perbedaan zakat dengan shadaqah melalui tanya jawab dengan guru.

3.                 Ruang Lingkup Bidang Studi Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah
Sebenarnya ruang lingkup bidang studi Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah itu secara umum telah tercakup dalam rumusan tujuan instruksional dan tujuan kurikuler dipembahasan di atas.
Materi pengajaran yang tercantum dalam rumusan tujuan kurikuler merupakan ruang lingkup pembahasan bidang studi Fiqh yang membedakannya dengan ruang lingkup bidang studi lain. Oleh sebab itu rumusannya masih sangat umum, yaitu “hukum Islam”. Pencantuman “hukum Islam” ini dimaksudkan bahwa selain hukum Islam tidak menjadi objek pembahasan bidang studi Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah. Selain itu juga berarti bahwa aspek lain dalam ajaran Islam tidak menjadi bahan pengajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah.
Selanjutnya materi yang dicantumkan dalam rumusan setiap instruksional umun adalah rincian dari bahan yang secara sangat umum disebutkan dalam tujuan kurikuler, sekaligus merupakan garis besar batas ruang lingkup pembahasan bidang studi Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah. Artinya materi ilmu Fiqh selain yang dicantumkan dalam tujuan instruksional umum seperti nikah, thalaq, ruju’, jinayat, qadha, khilafah dan lain-lain tidak menjadi bahan pengajaran bidang studi Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah.
Garis besar ruang lingkup bahan pengajaran yang tercantum dalam tujuan instruksional umum itu lebih lanjut dirinci dan sekaligus dibatasi dengan bahan-bahan yang lebih kecil, yang dalam GBPP Bidang Studi Fiqh, tercantum dalam kolom pokok bahasan/subpokok bahasan. Rincian bahan pengajaran bidang studi Fiqh, misalnya: Materi “alat dan cara bersuci dari kotoran dan najis, adab buang air, istija’ dan berwudhu’” dirinci menjadi:
a.       Alat bersuci, terdiri dari (1) Air dan (2) Alat bersuci selain air;
b.      Bersuci dari kotoran najis, terdiri dari: (1) Benda yang kotor, (2) benda yang bernajis, dan (3) Cara mencuci benda yang kotor dan yang bernajis;
c.       Adab buang air besar dan air kecil, terdiri dari: (1) Cara buang air besar dan kecil yang baik, (2) Hal yang tidak boleh dilakukan pada buang air besar dan kecil; (3) Doa sebelum dan sesudah buang air;
d.      Istinja’ terdiri dari: (1) Istinja’ dengan air dan (2) Istinja’ dengan selain air;
e.       Wudhu’ terdiri dari: (1) Rukun dan sunat wudhu’, (2) Praktek wudhu’, (3) Doa sesudah wudhu’ dan (4) Batal wudhu’.

0 komentar:

Posting Komentar